Hukrim  

Bravo Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Kalbar  tangkap Buronan Tindak Pidana Kehutanan walau operasi Wajah

SINERGINKRI.COM, KALBAR – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana kehutanan Pada Kamis ,22 April 2021 ,pukul 11:30 WIB,

Keterangan Kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung(kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, Yang Bersangkutan diduga Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Terpidana PRASETYO GOW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidan “Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”

Data diri Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : PRASETYO GOW
Tempat Lahir : Pontianak
Umur/Tanggal Lahir : 60 Tahun / 17 Maret 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Komp. Fajar Permai No. C6 Bansir Darat Pontianak
Agama : Buddha
Pekerjaan : Wiraswasta

Baca Juga  Tim Gue Cikarang Bersama Kyai Nawawi Kunjungan Kerumah Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)