BPJS Kesehatan Cikarang Adakan Kegiatan Rutin Tahunan Dalam Menjalin Kerja Sama Dengan Rumah Sakit dan Klinik Utama Provider Yang Ada di Kabupaten Bekasi

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Sebagai upaya peningkatan mutu layanan bagi peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan Cabang Cikarang menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) Tahun 2022 dengan 38 Rumah Sakit dan satu klink utama yang ada di Kabupaten Bekasi di  Jababeka, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan.

Kegiatan ini dihadiri Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kabupaten Bekasi dan juga Direktur Rumah Sakit Provider BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, dr. Mohamad Subuh, yang juga salah satu narasumber yang ikut memberikan edukasi kepada Direktur Rumah Sakit Provider BPJS Kesehatan menyampaikan prihal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Program JKN.

“Kegiatan ini bagus, terutama adanya suatu inisiatif dari BPJS Kesehatan Cikarang untuk menambah pengetahuan dari seluruh provider yang melibatkan lintas sektoral seperti Dinas Kesehatan. Saya kira ini dapat dijadikan contoh oleh cabang lain, sehingga kita bisa membuka komunikasi yang benar-benar lebih terbuka dan bisa juga mengindentifikasi hal-hal yang harus kita selesaikan,” ujarnya.

Senada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Arief Setiadi mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan dalam menjalin kerja sama dengan rumah sakit dan klinik utama provider yang ada di Kabupaten Bekasi. Selain sosialisasi BPJS Kesehatan Cabang Cikarang juga memberikan penghargaan kepada FKRTL Terbaik tipe B, C dan D yang ada di Kabupaten Bekasi Tahun 2021. Hal ini sebagai apresiasi kepada Faskes yang sudah memberikan kinerja baiknya dalam melayani Peserta JKN-KIS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)