BIDIK Minta Kapolres Panggil Penyelenggara Diklat Manajemen PPMD Ogan Ilir

3. Honorarium Pembicara/Narasumber sekitar 5 (lima) Orang.

4. Transport Kepala Desa 134 orang.

5. Tas, Baju Kemeja, Buku Agenda, Pena, Masker dan Flashdisk diperkirakan penggunaan anggaran untuk belanja barang,” terang Lukman.

“Berdasarkan data dan uraian yang kami terima, maka kami menduga ada unsur penyimpangan yang bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi, kelompok dan orang lain secara korporasi dari total keseluruhan uang yang diduga dipungut oleh oknum Badan Kerjasama Antar Desa tingkat kecamatan dalam rangka kegiatan “Diklat Manajemen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berbasis SDGs” di hotel The Zuri sekitar Rp.1.072.000.000,- dikurangi keseluruhan biaya akomodasi yang kami uraikan di atas dengan berpotensi Merugikan Negara sekitar Rp.545.000.000,” tambah Yongki.

1. Menyikapi hal di atas BIDIK Meminta kepada Bupati Ogan Ilir untuk mengevaluasi kegiatan “Diklat Manajemen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berbasis SDGs” karena mengingat saat ini kita masih dalam pandemi Covid-19!!!

2. Meminta kepada Kapolres Ogan Ilir untuk memanggil Penyelenggara “Diklat Manajemen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berbasis SDGs”.

3. Meminta Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ogan Ilir dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), baik Koordinator Tingkat Kabupaten maupun Koordinator Tingkat Kecamatan agar lebih cermat lagi dalam memahami Permendes RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar tidak merugikan keuangan Negara, Kepala Desa dan Masyarakat Umumnya Kabupaten Ogan Ilir,” tutup Yongki. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)