Bhabinkamtibmas Polsek Ciampel sosialisasi pencegahan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Karawang,SinergiNKRI.Com –Bhabinkamtibmas Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Suhandi sosialisasi pencegahan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat sambangi desa binaan.

Dijelaskan, sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada warga Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pasalnya, imbauan ini untuk mengajak masyarakat bekerjasama di dalam mengantisipasi TPPO, jangan sampai ada dari masyarakat yang menjadi korban orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

Baca Juga  Polres Karawang Jelang HUT Ke 77 Bhayangkara Gelar Pasar Murah

“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkap Kapolsek Adi Rama Prawira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)