Baretta Sumsel: Ekspor Pupuk Non Subsidi 2016-2019 Ditengarai Rugikan Keuangan PT Pusri

SINERGINKRI.COM, PALEMBANG – Kejati Sumsel telah menaikkan status dugaan korupsi ekspor Pupuk non subsidi PT Pusri ke tingkat penyidikan dan akan meminta pendapat ahli terkait ekspor pupuk tersebut. Demikian di jelaskan sumber dari dalam kejati Sumsel yg tidak ingin disebutkan namanya kepada Koordinator Baretta Sumsel “Bony Balitong”.

PT Pusri diduga mengekspor pupuk di bawah harga Cost of Goods Sold (COGS) atau Harga Pokok Penjualan  (HPP) yang akibatkan kerugian PT Pusri. Sementara itu penjualan didalam negeri diatas COGS atau harga pokok penjualan yang menghasilkan margin untuk PT Pusri.

COGS atau HPP dihitung berdasarkan “biaya langsung” yang timbul dalam produksi barang ataupun jasa. Biaya langsung itu meliputi pembelian material, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik yang berbanding lurus dengan pendapatan.

Baca Juga  Donasi ASN Muba Peduli Bencana Tembus Hampir Rp1,5 Miliar

Bony Balitong koordinator Baretta Sumsel mengemukakan pendapatnya terkait ekspor pupuk PT Pusri ini, “Kalau bakalan rugi kenapa di ekspor ke Thailan, Fhilipina, Amerika Serikat dan lain – lain dan hal itu sama saja memberikan subsidi kepada negara lain”, terang Bony Balitong, selasa (31/8/2021).

“Seandainya turun harga hingga 20% dari harga COGS atau HPP saat itu Rp. 5.500,- maka pada tahun 2016 saja PT Pusri sudah merugi ratusan milyar”, jelas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)