Barang Bukti dari Puluhan Perkara Dimusnahkan Kajari

Tangerang, Sinerginkri.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkracht. Pemusnahan bertempat di halaman Kejari, Selasa (22/08/2023).

Inkracht adalah putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap, Status inkracht terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Saat putusan sudah inkracht, putusan tersebut bisa dieksekusi oleh kejaksaan.

Kajari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius menjelaskan bahwa pada hari ini, kami memusnahkan barang bukti dari 58 perkara yang berasal dari tindak pidana umum yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari 58 perkara tindak pidana umum, diantaranya perkara narkotika, UU darurat, kesehatan, perjudian dan tindak pidana lainnya, semuanya sudah inkracht,” jelas Ferry saat kegiatan.

Baca Juga  Pabrik Kimia di Cikupa Diamuk si Jago Merah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)