ASN Ingin Maju di Kontestasi Pilkada, Hendar Herawan : Tidak Ada Pelanggaran Undang-Undang

Dimana sebelumnya dijelaskan, bahwa pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

“Jadi sudah dijelaskan juga di Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pada saat Undang-Undang (Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN) ini mulai berlaku, UU sebelumnya, yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi sejak 31 Oktober 2023, UU baru ini berlaku, yang lama sudah tidak berlaku,” sebutnya.

Ia pun mengimbau bagi ASN yang akan ikut kontestasi politik di Pilkada 2024 tentunya harus mengikuti aturan yang ada. Hal ini harus dipatuhi untuk menghormati aturan sehingga suasana tetap kondusif, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait adanya ASN yang akan mengikuti Pilkada Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Ruang Laboratorium IPA SMPN Cikupa 2 Bisa Menambah Ilmu Pengetahuan ke Anak Didik

“Dalam waktu dekat kita akan menggelar konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,” terang Hendar.

Disinggung soal maraknya spanduk dukungan kepada ASN yang hendak maju untuk menjadi Kepala Daerah kata Hendar, itu sah-sah saja, dan itu bentuk kecintaan masyarakat. Mengingat secara aturan yang bersangkutan belum resmi mendaftarkan diri sebagai calon.

“Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu menurut saya sah-sah saja,” tutup Hendar.

Penulis : A Jueni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)