Apel Pagi Siswa SMK Yos Sudarso Sidareja Oleh Polsek Sidareja

Dan dalam Permendikbud No 44 tahun 2019 juga dijelaskan anak masuk sekolah dasar dengan usia minimal 6th dan masa pendidikan adalah 12 tahun jadi jelas bahwa kalian lulus SMA atau SMK adalah umur 18 tahun, dan dalam aturan anak di bawah umur belum boleh ikut aksi demonstrasi, dari sini saya harap para siswa siswi Yos Sudarso bisa paham can mengerti apa yang saya sampaikan dan saya maksudkan.” Ucapnya.

“Sebagai generasi penerus dan harapan bangsa, adik-adik siswa/siswi juga harus menjauhkan diri dari pengaruh buruk seperti narkoba, pergaulan bebas dan kekerasan, karena masa depan yang cerah dapat diraih dengan kerja keras, disiplin, dan perilaku positif sejak dini” pungkas Ipda Fatchurohman.

Baca Juga  PGRI Kabupaten Bekasi Sampaikan Sikap Dan Aspirasi Untuk Komisi 4 DPRD

Pewarta : Sugeng Suswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)