Anggaran Penghapusan Aset Doble, Dinkes Akui Dipanggil Kejaksaan

Terkait hal ini, kata Hendra, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negri dan Kejaksaan Tinggi dan pihak Dinkes sudah di panggil.

“Dokumen-dokumen yang diperlukan juga sudah kami berikan ke Kejaksaan Negri mau pun Kejaksaan Tinggi,” pungkasnya.

Diketahui aksi APT buntut dari penghapusan aset gedung Pukesmas Curug, diduga tidak sesuai aturan. Dan pembangunan gedung baru dengan nilai kontrak Rp.27.350.523.00., yang dikerjakan PT.Permata Anugrah Yalasamudra bersumber APBD Kabupaten Tangerang, tidak sesuai Mekanisme pelaksanaan.

**Baca juga : Ansyah Sandy Koordinator APT, Kadinkes Mental Tempe.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)