Sumsel  

Abaikan Hasil Temuan BPK, Kajari Tunggu Iktikad dan Kesadaran 15 Anggota DPRD Palembang

Foto : Kantor DPRD Kota Palembang

Palembang, sinerginkri.com – Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel terkait kelebihan uang transport tahun anggaran 2022 oleh Anggota DPRD kota Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Johnny Wiliam Pardede sebut masih banyak anggota DPRD yang hingga saat masih belum mengembalikan secara penuh.

Dilansir dari Tribun Sumsel, Johnny Wiliam Pardede menyampaikan, dari 50 orang anggota dewan DPRD kota Palembang, saat ini ada 15 orang masih nunggak dan belum mengembalikan secara penuh.

“Memang ini harus dikembalikan untuk disetorkan ke kas daerah,” kata Johnny.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya (Kajari Palembang) masih menunggu Iktikad baik serta kesadaran pribadi dari para wakil rakyat DPRD Palembang untuk segera mengembalikan kelebihan sisa uang tunjangan transport tahun anggaran 2022 tersebut.

Baca Juga  Tingkat Kepercayaan Masyarakat Polda Sumsel Meraih Peringkat ke -8 dari 34 Polda Seluruh Indonesia 

Tidak hanya itu saja, dirinya juga mengimbau anggota DPRD kota Palembang yang belum mengembalikan kelebihan uang tunjangan transport tersebut agar dapat segera mengembalikan guna memulihkan keuangan daerah atau negara.

“Apapun ceritanya, bagaimanapun kondisinya lebih baik kan kesadaran dulu untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan tersebut. Ini harus mengembalikan segera,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Inspektorat kota Palembang Jamiah Haryanti telah menjelaskan, bahwa dari hasil temuan BPK sebesar Rp 1,5 miliar tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti agar para dewan segera mengembalikan uang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan BPK tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke sekretariat DPRD untuk dilakukan pengembalian sebesar Rp 1,1 miliar. Tapi hingga sekarang masih tersisa Rp 392 juta yang belum dikembalikan,” kata Jamiah Haryanti, Kamis (12/11) kemarin.

Baca Juga  Menko AHY Dorong Penegakan Hukum Tegas Terhadap ODOL di Wilayah Sumsel

Ia juga menyebutkan, dari anggota dewan 50 orang yang menggunakan uang tunjangan transportasi tersebut masih tersisa 15 orang.

Jamiah juga meminta kepada 15 anggota dewan yang belum mengembalikan uang tersebut untuk segera mengembalikannya, karena pihaknya juga dipantau oleh BPK.

“Kami terus menindaklanjuti atas temuan BPK ini dengan meminta kepada anggota dewan agar mereka terus menyetorkan dan kami tiap hari pantau mereka, ada perkembangan baru harus kami pantau terus. Kami juga dipantau juga oleh BPK tindak lanjuti ini,” tuturnya.

Sementara, dari hasil konfirmasi dengan pihak DPRD Kota Palembang yang tidak ingin di sebutkan namanya, bahwa dari 15 nama tersebut yakni berinisial , Nz, Dn, Nn, Sb, AA, DP, IY, SZ, PR, MB, RW, DW, SW, IR, FL. “Total seluruhnya Rp. 736.690.000 rupiah,” ungkapnya, Jumat (13/10).

Baca Juga  Sekjen KONI Kota Palembang Sangat Menyayangkan Atlit Pra-PON yang di Keluarkan Tanpa Sebab

Menyikapi hal ini Boni Belitong selaku koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel meminta pihak Kejari Palembang untuk dapat mengusut tuntas hal tersebut.

“Karena batas waktu 60 hari pengembalian sudah lewat. Tidak ada alasan 15 anggota DPRD Palembang tidak mengembalikan kelebihan uang transportasi,” tegasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)