Sumsel  

Rapor Merah BUMD Muara Enim, K-MAKI Desak Pemkab Segera Eksekusi Rekomendasi BPK Soal PT SPME

Palembang, sinerginkri – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (K-MAKI) angkat bicara terkait temuan krusial BPK RI terhadap PT Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME). BUMD milik Pemkab Muara Enim tersebut diketahui kembali gagal menyampaikan Laporan Keuangan, sebuah kelalaian beruntun yang dinilai sarat akan potensi penyelewengan anggaran daerah.

Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong,menjelaskan bahwa investasi jangka panjang Pemkab Muara Enim sebesar Rp 3,28 miliar di PT SPME kini statusnya “gelap” dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum akibat tidak adanya laporan keuangan yang sah.
“Ini rapor merah yang sangat memalukan. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan daerah yang disuntik modal dari uang rakyat bisa menyajikan laporan keuangan kosong dengan alasan dokumen dan datanya hilang. Secara hukum audit ketiadaan data itu bukan alasan pemaaf, melainkan indikasi kuat adanya gross negligence atau kelalaian sengaja untuk menyembunyikan sesuatu,” ujar Boni Belitong kepada media di Palembang. Sabtu (12/9/2026)

Meskipun Pemkab Muara Enim telah menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2025 untuk mengubah status hukum menjadi PT SPME (Perseroda), K-MAKI menilai langkah struktural tersebut tidak akan berdampak apa-apa jika manajemen lama yang bermasalah tidak dirombak total dan tidak diseret ke ranah hukum.

Boni Belitong menjabarkan 3 tuntutan hukum utama dari K-MAKI Sumsel terkait sengkarut PT SPME, pertama Segera Lakukan Audit Forensik, K-MAKI mendesak aparat penegak hukum dan BPK RI untuk tidak hanya melakukan audit kepatuhan biasa, melainkan audit investigasi/forensik menyeluruh terhadap seluruh aset dan kerja sama usaha PT SPME masa lalu, kedua Tolak Alasan Data Hilang yaitu Kehilangan dokumen perolehan aset dan data akuntansi harus diselidiki sebagai potensi delik pidana penghilangan barang bukti atau aset negara, dan ketiga Bersihkan Manajemen (Clean Break), yaitu Pemkab Muara Enim wajib memanfaatkan Perda baru untuk melakukan pembersihan total (cut-off). Direksi dan Komisaris yang gagal harus diganti dengan figur profesional, bukan titipan politik.

“Perubahan wujud menjadi Perseroda demi tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT itu bagus, artinya pengurus baru nanti bisa dituntut tanggung jawab renteng sampai ke harta pribadinya jika merugikan perusahaan. Tapi ingat, dosa-dosa keuangan masa lalu dari tahun 2023 dan 2024 jangan dianggap diputihkan begitu saja dengan Perda baru ini. Kami akan mengawal ketat perkembangannya ,” tegas Boni.

K-MAKI Sumsel juga meminta Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim dan Sekretaris Daerah segera mengeksekusi rekomendasi BPK RI untuk menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menginventarisasi ulang dan menilai ulang secara fisik aset-aset PT SPME per tahun berjalan agar investasi daerah memiliki kejelasan nilai wajar. (*)

Sumber : LHP BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)