Sumsel  

‎MP NKRI Gelar Pendapat di Kejati Sumsel

Muhammad Syahabudin

Palembang, sinerginkri – ‎Beberapa bentuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018 harus digaungkan oleh setiap rakyat. pendapat tersebut harus terus dan konsisten disuarakan.

Kadang penyampaian pendapat hanya menjadi seremonial belaka, justru itu Kami dari Masyarakat Peduli Negara Kesatuan Republik Indonesia (MP NKRI) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen dengan berlandakan dan atas nama peran serta masyarakat menyampaikan pendapat bahwa demo pada hari Rabu, 8 juli 2026 menyampaikan Dumas secara langsung dan nantinya akan disampaikan surat secara resmi atas beberapa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018 dengan Informasi tetap.

Laporan yang disampaikan antara lain sebagai berikut:
‎‎1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Rekayasa Nota Belanja Komparatif Kantor, Kegiatan Rapat Rutin 100% Fiktif, dan Aliran Dana Tunai kepada Pit. Camat pada Kantor Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI TA 2025

‎2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Rekayasa Nota Belanja Operasional Kantor dan 9 Kegiatan Rapat Rutin Fiktif pada Kantor Kecamatan Abab Kabupaten PALI TA 2025

3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Manipulasi Nota Belanja Barang Pakai Habis dan Pengadaan Kertas Fiktif pada Kantor Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI TA 2025 Barang Pakai Habis dan Kegiatan Rapat

4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Rekayasa Nota Belanja PKK Fiktif pada Kantor Kecamatan Penukal Kabupaten PALI TA 2025.

5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Rekayasa Nota Belanja Operasional, Aliran Dana Sisa ke Camat, dan Belanja Makan Minum Fiktif pada Kantor Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI TA 2025

6. Dugaan melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bantuan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp201.704.000,00 pada Dinas Perikanan Kab. Pali TA. 2025

7. Dugaan melakukan tindak pidana korupsi Massal atas Modus Perjalanan Dinas Fiktif, Mark-Up Akomodasi, dan Penyalahgunaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Tahun 2025.

‎Senada dengan tujuan dimaksud , M Syahabudin memohon pada kejati sumsel untuk berkomitmen :
‎1. Agar tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel segera meningkatkan status penanganan perkara laporan ini (apakah dalam tahap ke telaah, penyelidikan, atau penyidikan) guna mencegah terjadinya perkara yang mandek atau dibiarkan tanpa kejelasan.

2. Memohon Jawaban Tertulis (SP2HP): Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d jo. Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat pelapor berhak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Kami memohon informasi tertulis formal mengenai perkembangan hasil dumas kami

‎”Demikian gelar pendapat berupa penyampaian laporan pengaduan masyarakat di kejati sumsel” tutup yang akrab dengan Syahabudin MP NKRI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)