Hukrim  

26 Set Kursi dan Bangku Dicuri Penjaga SDN 48 Palembang

“Berkat laporan Kepsek SDN 48 Palembang, anggota kita langsung melakukan olah TKP, dan menangkap tersangka di kediamannya tanpa adanya perlawanan,” tutupnya.

Atas ulahnya tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, sementara itu pelaku Alex mengakui perbuatannya melakukan pencurian meja dan kursi disekolah yang ia jaga.”Satu set meja dan kursi di jual 200 ribu dan uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Alex Andriadi (39) yang berdomisili di Jalan Iswahyudi Lorong Serasi Komplek Puri Agung Mas Blok A Kecamatan Kalidoni,merupakan penjaga sekolah SDN 48 Palembang.

Nekat melakukan aksi tersebut karena gajinya sebagai penjaga sekolah baru cair empat bulan sekali.” Selama satu bulan saya di gaji sebesar Rp1 juta, namun karena gaji saya di bayar empat bulan sekali dan tidak punya uang lantas saya nekat mencuri saat sistem pembelajaran di sekolah sedang daring,”tandasnya. (YM)

Baca Juga  Polsek Belitang II : Ungkap Kasus Pencurian, Dongkel Jendela dengan Linggis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)