Hukrim  

26 Set Kursi dan Bangku Dicuri Penjaga SDN 48 Palembang

Palembang, sinerginkri.com | Kapolsek Ilir Timur II Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim AKP Firmansyah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN ) 48 Palembang.

Kompol Yuliansyah menjelaskan dalam melakukan aksinya, tersangka berhasil mencuri 26 set bangku dan kursi di dalam satu ruangan kelas di sekolah tempatnya bekerja, Alex kemudian menjual kursi-kursi tersebut dengan mempromosikannya lewat sosial media.

“Dari keterangannya, tersangka mengaku sudah beraksi sejak tahun lalu tepatnya pada 17 November 2021 dan dalam melancarkan aksinya tersangka tidak sendirian melainkan dibantu temannya Reza (DPO) sebagai marketingnya untuk menjual barang curian di media sosial (medsos) Facebook,” ujarnya, Senin (14/2/2022).

Dikatakan Yuliansyah bahwa tersangka sebagai esekutor dengan melakukan pencurian meja dan kursi di salah satu kelas, dalam aksinya, Alex akan mengangkut meja dan kursi tersebut hanya ketika baru ada yang memesan saja.

Baca Juga  "Miris" Penguasan Lahan HGU dan IUP Tanpa Batas,  K MAKI : Perlu Mandemen UUD 1945

Ditambahkan Yuliansyah, aksi Alex terungkap atas kecurigaan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 48 Palembang, Mayah (57) yang merasa aneh bahwa dalam satu kelas meja dan kursi siswa selalu berkurang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)