Kabupaten OKU Selatan Akan Gelar Pilkades Serentak Tahun 2023

Selain itu, Bupati juga mengungkapkan untuk seluruh kepala desa OKU Selatan, yang akan kembali akan mencalonkan diri pada Pilkades (Incumben), tetap bersikap profesional menjalankan tugas, dan lebih mengedepankan pelayanan masyarakat.

Tetap harus dapat memberikan contoh pada calon-calon lain, walaupun dengan dinamika-dinamika berkembang saat tahapan sudah dimulai, namun ingat tujuan kita sama melayani masyarakat.

” Untuk para kades yang masa jabatan akan habis, dimasa waktu sisa ini kami mohon untuk tetap menjalankan seluruh tugas dengan baik. Semua pertanggung jawaban tahun ini dan sebelumnya,”tutupnya.

Dalam lporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ). A. Romzi S.E M.M., dasar pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan, pelantikan dan pemberentian kepala desa. Peraturan daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan pengesahan dan pengangkatan, pelantikan dan pemberentian kepala desa.

Baca Juga  Kejurkab PBSI Kabupaten OKU Selatan Sebanyak 94 Para Atlit Bertarung

Peraturan Bupati OKU Selatan nomor 37 tahun 2022, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberentian kepala desa. Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor:90/KPTS/DPMD/2023 tentang penetapan pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023.

A. Romzi juga menyampaikan bahwa yang hadir dalam kegiatan ini ber Jumlah 164 orang terdiri dari. 82 Kepala Desa dan Ketua BPD 82 Orang. Tujuan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi kepada kepala desa, bahwa masa jabatannya segera berakhir. Pada 09 Mei 2023, dan selanjutnya akan melakukan tahapan tata cara pembentukan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 yang akan dilakukan oleh badan permusyawaratan desa yang melaksanakan pemilihan tahun 2023″. ( Dral )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)