Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com – Warga Masyarakat Desa Tridayasakti Kecamatan Tambun Selatan,Kabupaten Bekasi Sangat Antusias Datang Ke TPS Untuk Melaksanakan Pencoblosan Calon Bupati/Wakil Bupati Bekasi Serta Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat. (27/11/2024)
“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sesuai ketentuan UU Pemilu di atas, pemilih harus mencoblos di bagian dalam kotak, seperti nomor paslon, nama, gambar paslon, atau gambar partai politik yang ada di dalam kotak. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mencoblos adalah menusuk sampai tembus. Dengan demikian, mencoblos didefinisikan sebagai kegiatan memberikan hak suara dengan menusuk surat suara hingga tembus sesuai ketentuan yang berlaku.