Warga Masyarakat Desa tridayasakti Sangat Antusias Datang Ke TPS Untuk Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 192.13663; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com – Warga Masyarakat Desa Tridayasakti Kecamatan Tambun Selatan,Kabupaten Bekasi Sangat Antusias Datang Ke TPS Untuk Melaksanakan Pencoblosan Calon Bupati/Wakil Bupati Bekasi Serta Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat. (27/11/2024)


Pelaksanaan Pencoblosan Surat Suara Di lokasi TPS nampak Sangat Tertib Dan Aman berjalan lancar.kegiatan Pencoblosan Surat Suara Di Mulai Pukul 07.00wib dan Di Tutup Pada Pukul 14.00wib, di teruskan ke Penghitungan Surat Suara.

“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga  Pj Bupati Bekasi Dalam Upacara Hari Pendidikan Nasional Menyampaikan Pemantapan Prasarana Dan Sarana Pendidikan

Sesuai ketentuan UU Pemilu di atas, pemilih harus mencoblos di bagian dalam kotak, seperti nomor paslon, nama, gambar paslon, atau gambar partai politik yang ada di dalam kotak. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mencoblos adalah menusuk sampai tembus. Dengan demikian, mencoblos didefinisikan sebagai kegiatan memberikan hak suara dengan menusuk surat suara hingga tembus sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)