Viralnya Berita Galian C Di Halaman Kantor Desa Sukarela, Ini Tanggapan Chandra Pemilik Alat excavator

sinerginkri.com – Menanggapi pemberitaan pengerukan halaman kantor Desa Sukarela Chandra Pemilik excavator memberikan klarifikasi kepada media yang namanya di catut oleh Kades Mawi Sukarela.

” bahwa menyatakan memang benar alat excavator itu milik saya, tetapi alat tersebut dipinjam oleh Kades Sukarela jadi tidak tau persis kegunaannya,” ungkap Chandra. Rabu (15/8).

” untuk kendaraan truk saya juga tidak tahu, yang pastinya Kades Mawi Sukarela hanya pinjam excavator saya,” tegasnya.

Pemberitaan sebelumnya (red) Berdalih untuk meratakan tanah dan mempercantik halaman kantor desa Sukarela Kecamantan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin aset desa di keruk secara ilegal oleh oknum kades.

Kejadian pengerukan halaman kantor desa dengan menggunakan alat berat excavator tanggal 20 Desember 2022 menyita perhatian publik dan terindikasi tidak memiliki izin dan pengerusakan aset desa.

Pengerukan tanah (galian C) dimasukkan di dalam mobil truk dengan menggunakan excapator entah mau di bawa ke mana apakah di jual.

Masyarakat desa Sukarela RB menyatakan adanya pengerukan tanah di halaman kantor desa sangat di sayangkan karena kantor desa merupakan aset desa.

” Iyo pak tanah di keruk cuma dak tau di bawak ke mano kemungkinan besar di jual oleh kades,” ungkapnya. Senin (14/8).

Konfirmasi dengan Kades Sukarela Mawi melalui telpon cellulernya mengatakan membenarkan adanya pengerukan halaman desa dan sudah di beri izin oleh Camat Rantau Bayur.

” pengerukan halaman desa sudah mendapat izin dari camat pak,” kata Kades kepada awak media

Lanjut kades menyatakan bahwa pengerukan tersebut di lakukan oleh Candera, untuk izin galian C nya ada hanya bukan untuk di lokasi desa Sukarela.

Di tempat terpisah awak media konfirmasi dengan Saiful Camat Rantau Bayur menyatakan bahwa ada pembicaraan dengan kades Sukarela, karena tanah halaman kantor desa agak tinggi baiknya di ratakan biar lebih indah, namun kalau tanah kerukan tersebut di jual kita tidak mengetahuinya.

” Kalau izin kecamatan tidak mengeluarkan surat tetapi ada pembicaran secara lisan, karena izin galian C ada di Provinsi,” ungkapnya.

Konfirmasi dengan Candera selaku pihak yang di perintahkan kades lewat telpon cellurnya tidak aktif

Menyikapi hal tersebut Bony Belitong Koordinator K MAKI mengecam keras pengerukan tersebut, terindikasi adanya galian Iligel apalagi tanah kerukan di jual.

“Jelas ini Ilegal dan pengerusakan asset negara dan pihak APH harus bertindak tegas terhadap Kades dan Camat,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!