Hukrim  

Usai Autopsi Jenasah Brigadir J Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Secara Militer

Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.

“Konsekuensi yang pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan dipertanggungjawabkan. Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan, dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis,” ujar Irjen Dedi.

“Bicara wewenang siapa? Dalam hal ini penyidik, penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan.”

(Tim/Red)

Baca Juga  15 Kilogram Sabu Tujuan OKI Berhasil di Gagalkan BNNP Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)