Tegas!! K-MAKI Segera Laporkan KONI Belitung Terkait Penggunaan Dana Hibah TA 2022

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

sinerginkri.com Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI), Boni Belitong rencana alan laporkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung ke aparat hukum terkait temuan belanja hibah TA 2022 di KONI yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah Senilai Rp230 juta lebih dan belum lengkap senilai Rp910 lebih.

Dikatakan Boni, bahwa apa yang akan dilakukan tersebut tak lain menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan Pemerintah Labupaten Belitung Tahun Anggaran (TA) 2022 Nomor : 82.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 Tanggal 12 Mei 2023.

“Tahun 2022 pemerintah Kabupaten Belitung menyajikan anggaran belanja hibah senilai Rp26.207.387.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp 24.335.941.910,48 atau sebesar 92,86% dari total anggaran,” kata Boni, Selasa (18/07).

Dijelaskannya, dari jumlah realisasi nlbelanja Hibah tersebut, diantaranya direalisasikan kepada KONI Kabupaten Belitung senilai Rp 2.500.000.000,00.

“Adapun pemberian bantuan hibah kepada KONI senilai Rp 2.500.000.000,00 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor 188.45/07/KEP/DISPORA/2022 tentang Penerima Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dalam Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Bupati Belitung dengan KONI Nomor 181/08/NPHD/DISPORA/2022 tanggal 18 Februari 2022,” tegasnya.

Baca Juga  K MAKI Kritik : Peningkatan Jalan Selat Nasik - Paser Panjang (Tahap 1) Bernilai Rp.6,2 Miliar Diduga Dikerjakan Asal asalan

Masih dikatakan Boni, bahwa penyaluran seluruh dana hibah tersebut dilakukan secara sekaligus melalui SP2D Nomor 0130/LS/2022 tanggal 21 Februari 2022 senilai Rp2.500.000.000,00.

“Dan kita dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumsel akan membawa ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Adanya pergantian kepengurusan KONI di tahun 2022 tersebut, lanjut Boni transisi kepengurusan itu mengakibatkan adanya tiga kepengurusan yang mengelola dana KONI sepanjang tahun tersebut.

Disampaikan Boni Belitong selaku pegiat masyarakat anti korupsi di Repbulik ini, bahwa K MAKI Sumsel sangat mengapresiasikan dari temuan BPK tahun 2022 di KONI dan Dispora kabupaten Belitung.

“Hal tersebut harus segera diusut, apa yang menjadi temuan BPK RI itu sudah bersifat inkrah demi hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang terlaku dalam peraturan di BPK RI,“ ujarnya.

Baca Juga  K MAKI Kritik : Peningkatan Jalan Selat Nasik - Paser Panjang (Tahap 1) Bernilai Rp.6,2 Miliar Diduga Dikerjakan Asal asalan

Diketahui, dari LHP yang terbit pada tanggal 12 Mei 2023, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Belitung agar menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memproses pengembalian pembayaran atas kegiatan yang tidak dipertanggungjawabkan senilai Rp3.864.003,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Bahkan, menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga memproses pengembalian pembayaran atas kegiatan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah senilai Rp226.816.721,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah; dan memerintahkan KONI untuk mempertanggungjawabkan kegiatan Belitung Triathlon Challenge senilai Rp910.250.000,00.

“Apabila tidak dapat mempertanggung jawabkan, maka menyetorkannya ke kas Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta BPK RI telah memerintahkan kepada Inspektur untuk melakukan verifikasi dan validasi bukti pembayaran kegiatan Belitung Triathlon Challenge senilai Rp910.250.000,00,” kata Boni mengutip dari keterangan BPK dalam LPH tersebut.

Masih dikatakan Boni, bahwa temuan tersebut dinilai sudah melewati 60 hari sejak LPH ini di terbitkan. “Sesuai dengan aturan, ini sudah masuki ranah hukum apabila pihak yang telah di intruksikan oleh BPK tidak menindaklanjuti dari rekomendasi BPK RI tersebut untuk mengembalikan keuangan negara,” tuturnya.

Baca Juga  K MAKI Kritik : Peningkatan Jalan Selat Nasik - Paser Panjang (Tahap 1) Bernilai Rp.6,2 Miliar Diduga Dikerjakan Asal asalan

Boni juga menjelaskan, sesuai dengan Pasal 23 (1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.

“Kemudian, dalam Undang –undang Nomor 15 Tahun 2004 juga di nyatakan tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” tutup Boni. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)