SINERGINKRI – Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap II terhadap 3 (tiga) orang tersangka yaitu USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016 terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Jumat (07/03/2025)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penjum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam rillisnya mengatakan tiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang),” katanya
Masih di katakan Vanny, sebagaimana telah disampaikan modus operandi dari para tersangka terkait prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.