Soal Retribusi Pajak, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang : BUMD di Tahun 2022 Rugi

Tangerang, Sinerginkri.com | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang klarifikasi surat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Indonesia terkait permohonan audensi retribusi pembayar pajak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2022.

Dalam surat tertanggal 28, Februari 2023 tersebut Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, H. Slamet Budhi Mulyanto,M.Si menyebutkan bahwa PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Raharja dan PT Mitra Kerta Raharja (MKR) pada tahun tersebut mengalami kerugian hingga tidak dapat menyetorkan hasil usaha dividen kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang pada tahun 2022.

“Pada tahun 2022, PT LKM Artha Raharja dan PT MKR mengalami rugi hingga tidak dapat menyetorkan hasil pajak usaha mereka,” ujarnya.

Lanjut H.Slamet Buhdi, pihak kami (Bapenda,red) Kabupaten Tangerang sudah mengirim surat teguran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan BUMD dengan nomor surat yaitu 937/4855 pada tanggal 23 Desember 2022 kepada PT LKM Artha Raharja dan PT MKR agar menyelesaikan kewajiban penyetoran dividen ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang, sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)