Seleksi Calon Komisaris dan Direksi PT Muba Energi Maju Berjaya Penuh Intimidasi serta Ambigu

Foto : Yopik

” Seharusnya panitia cukup membuat persyaratan bagi calon dengan syarat tidak pernah menjalani hukuman dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, sebab semua tindakan pidana yang bersifat extra ordinary crime seperti korupsi, narkoba, pembunuhan, dan lainnya sudah pasti ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun,” ujar yopik.

Jika melihat persyaratan di angka 13 dan 14 pada pengumuman tersebut terlihat sekali tidak tegas dan ambigu. ” Di Muba ini sudah berapa kali kejadian OTT dan memang sudah lebih dari 5 tahun yang lalu, hal tersebut selaras dengan keputusan panitia seleksi yang memberikan kesempatan bagi orang apabila sebelum pengangkatannya sebagai direksi atau komisaris lebih dari 5 tahun yang lalu sudah pernah melakukan kejahatan merugikan keuangan negara atau daerah,” tegas Yopik.

Terakhir yopik menutup steatmen, Begitupun persyaratan seleksi angka 13 dan 14 poin b nya. Hal tersebut sangat bersifat intimidatif bagi orang-orang tertentu. Hak-hak seorang mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan nampak tersirat dari bunyi ketentuan Bab III Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksudkan bagi setiap orang termasuk juga bekas narapidana memiliki hak kesempatan serta pemberlakuan yang adil di mata hukum dan masyarakat. ” Sebab penyalahgunaan narkoba juga dapat disebut sebagai korban, dan ada juga yang hanya mendapatkan putusan rehabilitasi,” katanya sembari tersenyum. (mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)