sinerginkri – Sebanyak 300 kepala desa resmi dikukuhkan Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKU Timur Tahun 2024.
Pengukuhan kepala desa ini terselenggara berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 221 – 520 Tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini juga telah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Bertempat di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Bupati juga menyerahkan langsung Surat Keputusan ke masing-masing kepala desa. Rabu, 26 Juni 2024.
Dalam sambutan dan arahannya, Bupati yang akrab disapa Enos ini mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa atas bertambah masa jabatan selama 2 tahun.
Bupati menyampaikan, kepala desa harus memiliki visi dan misi. Dengan bertambahnya masa jabatan selama 2 tahun, Bupati tekankan agar visi dan misi rencana jangka menangah dari kepala desa harus bertambah.
“Saya harapkan untuk seluruh kades yang telah dikukuhan agar segera mengadakan rapat dengan BPD dan MPD untuk menyusun program kerja 2 tahun ke depan,” tegasnya.