Hukrim  

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Obat Keras

ditempat yang sama kanit satuan Narkoba Polres Cilegon IPTU Supriyono SH menjelaskan bahwa Tersangka RA (18) melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 UU No.35 th 2009 tentang kesehatan dengam ancaman hukuman paling lama 10 tahun sampai 15 tahun”ujarnya.

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)