Satlantas Polres Karawang Hadir untuk Masyarakat, Layani Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Satlantas Polres Karawang Hadir untuk Masyarakat, Layani Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Melalui pemutihan denda pajak kendaraan, Abdurrohman menyebutkan, pemilik akan dibebaskan dari denda administrasi. Dengan demikian untuk yang telat bayar pajak STNK, maka tak dikenakan denda, yang dibayar hanya pokok pajaknya saja.

Seperti yang diketahui, tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini.

“Karena, denda pajak akan dihapus secara otomatis, dengan syarat yang harus dipenuhi adalah syarat perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan,” pungkas Kasat Lantas. (Alfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!