Satlantas Polres Karawang Berlakukan Pembatasan Kendaraan Sumbu 3 Dijalan Raya Lingkar Tanjungpura

Karawang, Sinerginkri.com – Dalam rangka Ops Ketupat Lilin 2025, Satlantas Polres Karawang melaksanakan penyekatan dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dijalan Raya Lingkar Tanjungpura, Kabupaten Karawang, Jumat (26/12/2025).

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan, penyekatan ini sebagai upaya untuk menjamin keselamatan serta keamanan pada sa’at arus libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Penyekatan juga dilakukan di pintu masuk Gerbang Tol Karawang Barat, Karawang Timur dan Gerbang Tol Kalihurip,” kata pria jebolan Akpol itu.

Kasat Lantas menambahkan, hal itu dilakukan untuk memberikan keamanan dan kelancaran pergerakan lalu lintas pada puncak arus libur serta balik nanti.

Baca Juga  Keberhasilan Polres Karawang Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Bayi serta Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)