Sanggabuana Polres Karawang Yang Berkolaborasi Dengan Polisi RW Berhasil Mengungkap Tempat Produksi Narkotika

“Pelaku sengaja mengontrak untuk membuat narkotika, pelaku sudah melakukannya selama 2 bulan,” sambung Kapolres.

Harga satu paket sendiri yaitu sebesar Rp500 rupiah, dengan total dari hasil penangakapan ada 10 kilogram tembakau sintesis yang berkisar Rp100 juta rupiah.

“Untuk bahan baku, pelaku memperoleh dari tersangka yang masih dalam pengajaran yang diduga juga membantu dan melatih serta memasarkan. Pelaku menjual secara online dan secara langsung. Dan ada 1 lagi kontrakan yang mana juga tempat membuat narkotika jenis tembakau sintesis,” ujarnya.

Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

(Uding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)