Respons Cepat Satreskrim Polres OKU Selatan, Pelaku Curanmor Dibekuk Beserta Barang Bukti

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4 juta.

“Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres OKU Selatan, tim operasional langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mendeteksi identitas dan pergerakan tersangka di lapangan,” terang AKP Amir Hamzah.

Tersangka Diburu hingga Simpang Jambu

Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan IPDA Hendry Febriansyah, yang memimpin langsung proses pengejaran, menjelaskan bahwa petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor dari arah Desa Gunung Tiga menuju Pasar Muaradua.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran.

“Setelah mendapatkan informasi tersangka sedang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Gunung Tiga menuju Pasar Muaradua, kami bersama tim langsung melakukan pengejaran cepat. Tersangka akhirnya kami hentikan dan amankan tanpa perlawanan saat berhenti di Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang,” jelas IPDA Hendry.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor rangka MH1JBE114CK327183 dan nomor mesin JBE1E-1319566.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres OKU Selatan memastikan Operasi Sikat I Musi 2026 akan terus digencarkan sebagai langkah kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)