Residivis Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi

Setelah melakukan pendalaman, pada Senin (22/9/2025), atau selang 3 hari setelah peristiwa, kedua tersangka di tangkap di kontrakan yang ditempati kedua tersangka itu. Keduanya pun digiring ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada petugas, lanjut Johan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di daerah Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa.

“Keduanya memiliki peran berbeda. Tersangka HR berperan mengeksekusi motor target. Sedangkan tersangka AS berperan mengawasi keadaan,” sebutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Kendaraan Bermotor Banyak yang Hilang, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Polsek Tigaraksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)