Sumsel  

Rawa DitimbunTanpa Izin, Kemana Pemkot Palembang

Lokasi timbunan tanah rawa jalan noerdin panji kelurahan sukajaya kecamatan sukarame palembang (Foto : Rhm)

PALEMBANG, SINERGINKRI.COM | Meski telah diberikan surat peringatan penimbunan rawa jalan noerdin pandji lebih kurang satu hektare tidak memiliki Izin, terkesan mengkangkangi perda nomor 11 tahun 2012 tentang penimbunan pengendalian dan pemanfaatan rawa pasal 13 ayat (1). Kamis (19/01/2023).

Akibat adanya penimbunan rawa pastinya akan berdampak pada lingkungan menyebabkan banjir ketika musim hujan.

Mengingat wilayah di Palembang adalah rawa, karena itu, untuk membangun, masyarakat maupun developer mesti menimbun rawa itu.
Hanya saja saat ini di kawasan yang 60 persen didominasi rawa ini, ditemukan banyak sekali penimbunan rawa tanpa izin.

Yang mana saat ini Dinas PU PR kota palembang melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) lagi gencar gencarnya penangan banjir yang berada di kota palembang.

Tidak sedikit anggaran yang di gunakan untuk penangan banjir di kota Palembang

Baca Juga  Silaturahmi Bersama ADO, Herman Deru Dorong Driver Online Jadi Duta Tertib Lalu Lintas

Reklamasi rawa yang menimbulkan dampak negatif penting dan negatif, perlu melakukan kajian lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana penimbunan yang berada di jalan noerdin panji kelurahan sukajaya kecamatan sukreme seluas -/+ 1 hektar.

Telah mendapatkan surat peringatan yang kedua yang di lakukan oleh dinas PU PR kota Palembang pertanggal 18 juli 2022 yang berisi untuk menghentikan sementara waktu penimbunan dikarenakan tidak memiliki izin sesuai dengan perda nomor 11 tahun 2012 tentang penimbunan pengendalian dan pemanfaatan rawa pasal 13 ayat (1).

Mirisnya ada UPTD PU PR diduga bermain dalam menutupi penimbunan yang tidak memiliki Izin, dan diduga cenderung mendapat sejumlah uang.

Dari pantauan awak media selasa 17 januari 2023 lokasi timbunan masih beraktivitas walaupun sudah mendapatkan surat peringatan dari Dinas PU PR kota Palembang, hal ini telah mengangkangi perda dan melawan surat peringatan yang di layangkan oleh pihak Dinas PU PR.

Baca Juga  Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Palembang

Konfirmasi dengan pihak penimbunan ginting melalui telpon Cellulernya mengatakan, hal tersebut sudah di urus ke Dinas PU PR dan menghadap silahkan tanyakan dengan pak Hendra Leka selaku UPTD dinas PU PR palembang kecamatan sukarame.

“Silahkan tanya langsung dengan pak Hendra Leka selaku UPTD Dinas PU PR kecamatan Sukarame,” katanya via telpon.

Di waktu yang sama awak media juga mengkonfirmasi UPTD PU PR Palembang Hendra Leka kecamatan sukarame via WhatsApp tidak ada tanggapan.

Sementara itu Sekretaris Dinas PU PR Palembang Faizal, mengatakan penimbunan kawasan Noerdin Pandji tersebut belum memiliki izin.

Menyikapi hal tersebut Koordinator Komunitas Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel Feri Kurniawan mengatakan “ seharusnya sebelum dilakukannya penimbunan lebih dahulu memiliki izin, bearti selama penimbunan tidak memiliki izin dan telah melanggar perda kota palembang,” ungkapnya

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati Terima Kunjungan PJ. Gubernur Sumsel

Lanjutnya Feri juga menduga ada permainan antara pemilik area timbunan dengan UPTD perlu di pertanyakan dan menjadi tanda tanya yang sangat besar.

“Kalau benar adanya kongkalikong artinya ada dugaan gratifikasi untuk kemudahan pemberian izin penimbunan rawa”, papar Feri lebih lanjut.

“Ini harus di usut oleh Kejaksaan Negeri Palembang karena merupakan tindak pidana korupsi sesuai makna pasal 2 dan pasal 12 Undang – undang tipikor”, pungkas Feri Kurniawan. (*/rhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)