Ratusan Pasangan di Kabupaten Tangerang Ikuti Sidang Isbat

Pelaksanaan sidang isbat nikah di Aula Kecamatan Sukamulya ini merupakan kelanjutan dari rangkaian program Isbat Nikah Kabupaten Tangerang Tahun 2026 yang sebelumnya telah digelar di Gedung Serba Guna (GSG).

“Pada tahapan kali ini, sebanyak 176 pasangan dari 5 kecamatan berpartisipasi dan resmi mendapatkan pengesahan pernikahan. Kecamatan Sukadiri: 47 pasangan, Gunung Kaler: 31 pasangan, Mekar Baru: 27 pasanga, Sukamulya: 24 pasangan dan Kecamatan Kresek: 7 pasangan,” imbuhnya

Tambah Wabup Intan, ucapan selamat dan doa kepada seluruh pasangan peserta yang telah resmi memilki legalitas hukum atas pernikahan mereka. Ia berharap dengan dimilikinya dokumen perkawinan diharapkan dapat membuat rumah tangga semakin bahagia, sakinah, mawadah dan warahmah

“Kepada para peserta Isbat Nikah yang berbahagia, saya mengucapkan selamat karena status hukum pernikahan bapak dan ibu sekalian telah resmi terdaftar. Semoga rumah tangga yang dibina makin sakinah, mawaddah, warahmah, serta membawa keberkahan bagi keluarga dan anak-anak tercinta,” pungkasnya.

Sementra Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf. Dia menegaskan dampak pernikahan yang belum tercatat sangat nyata dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, hingga hak waris, tunjangan, dan perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak.

“Melalui isbat nikah, hak-hak tersebut dapat terjamin dan status keluarga menjadi jelas, sah, dan terlindungi,” tandasnya.

Selain itu, ungkap Yusuf, Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2015 telah mengatur pelayanan terpadu sidang keliling. Dengan pola ini, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja bersama sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah instansi.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)