Rapat Paripurna HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang Dihadiahi Teriakan Warga Cengkok

“Ini PR yang tidak kunjung selesai, seperti pendidikan, sampah, dan pencemaran yang dilakukan industri, industri yang tidak pro rakyat di sekitarnya,” sebutnya.

Masih kata dia, anggota DPRD Kabupaten Tangerang memiliki hak interpelasi, angket, dan bersikap terhadap kebijakan-kebijakan daerah yang tidak berpihak kepada rakyat.

“Contoh, masah mafia tanah, Pik2 dan lainnya. Sebenarnya DPRD punya Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap Hak angket, tapi sampai detik ini permasalahan-permasalahan mafia tanah tidak lanjutnya,” pungkasnya.

Diketahui, teriakan butut dari PT. SLI yang bergerak di pemanfaatan debu EAF yang diduga mengakibatkan polusi udara dan kebisingan masyarakat setempat serta adanya limbah B3 di Perusahaan tersebut.

*Baca juga : PT SLI Diduga Cemarkan Udara dan Bising, Warga Cengkok Kembali Menggelar Unras.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Masuk Zona Pemukiman, YLPK PERARI Pertanyakan Peruntukan Izin Bizpoint

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)