sinerginkri.com – Bupati OKU Selatan , Popo Ali Martopo, B.Com., bersama Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir, S.P., M.Si., hadiri Pembukaan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Reses Kedua Anggota DPRD masing-masing Daerah Pemilihan dan Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2021, Selasa (10/05/2022), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Komering Ulu Selatan.
Ketua DPRD OKU Selatan, Heri Martadinata, S.E., menyampaikan, reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. “Ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses,” ujarnya sekaligus membuka acara.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo menyampaikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, penyampaian LKPJ akhir tahun anggran 2021, merupakan pertanggungjawaban kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.