Ramlan Holdan : Pihaknya Akan Mendorong Agar BKB Menjadi Cagar Budaya

“ Karena di BKB masih ada sejumlah permasalahan yang ditinggalkan , karena benteng ini masih di kuasai TNI, untuk mengambil BKB kita harus pelajari dari sisi hukumnya dimana dari sisi sosiologinya dimana agar ini bisa di nikmati , silahkan bagi kita masyarakat Sumatera Selatan mau itu Pemkot mau itu Panglima ABRI, mau Menteri Pertahanan yang punya tetapi BKB bisa dimanfaatkan, “ katanya.

Ketua Lembaga Kebudayaan Kebangkitan Bangsa (LKKB) Sumsel, Vebri Al Lintani mengatakan, dari hasil pertemuan ini akan segera dibentuk tim terpadu dari segala unsur masyarakat dan akan menghasilkan naskah akademiknya terkait revitalisasi BKB.

“ Artinya kajian-kajian ilmiahnya tentang Benteng Kuto Besak , kenapa harus dikembalikan ke masyarakat,” katanya.
Selain itu pihaknya akan merumuskan bagaimana strategi yang efektif agar BKB cepat difungsikan sebagaimana warisan budaya seperti di tempat lain.

Baca Juga  Percepatan Pencapaian Vaksin SMPN 26 Palembang Gelar Vaksin Pertama dan Kedua

Sejarawan Sumsel Dr Dedi Irwanto melihat pasca perang kemerdekaan, 1945-1949 Benteng Kuto Besak dikuasai militer Belanda. Kondisi ini menyebabkan pasca pengakuan kedaulatan menyebabkan BKB dikuasai militer, Kodam Sriwijaya. Ada 2 pemicu kondisi ini. Pertama. Pada tahun 1950 keluar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 9 Mei 1950 No. H/20/5/7 yang menyatakan bahwa “sebidang tanah diambil untk keperluan mendirikan bangunan negeri (kantor, sekolah, dsb).

“Bangunan tersebut telah didirikan dan hingga kini masih dipakai untuk kepentingan negeri dalam hal ini pengembalian hak tak mungkin karena kepentingan negara” katanya.

Edaran ini menurutnya menyebabkan beberapa bangunan eks Militer Hindia Belanda (KNIL) atau pendudukan tentara Jepang dapat diokupasi sebagai Aset Bekas Milik Asing (ABMA)oleh Tentara Nasional Indonesia, termasuk BKB.

Baca Juga  Bupati OKU Selatan Abusama Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers Dalam Rangka Peringati HPN Tahun 2026

Kedua, munculnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1957 Tentang Pencabutan “Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg” dan Penetapan Keadaan Bahaya. Pada pasal 36 dikemukakan bahwa penguasa keadaan perang berhak untuk memerintahkan penyerahan barang-barang yang diambil untuk dimiliki atau dipakai guna kepentingan keamanan atau pertahanan dan kekuasaan ini dapat diserahkan. (Ym)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)