Polsek Belitang III Serta Sat Pol PP Menyegel diduga Tempat Warung Remang Remeng

SINERGINKRI.COM, OKU TIMUR – Polsek Belitang III serta Pol PP OKU Timur melakukan penyegelan tempat usaha warung remang remang setelah menerima laporan warga dan instruksi Bupati OKU Timur H Lanosin ST.09/08/2021

Dalam razia yang juga melibatkan Brimob OKU Timur ini berhasil menyita ratusan botol miras dan mengamankan pemilik warung untuk dilakukan pembinaan.

Warung remang remang tersebut terletak di desa nusa agung kecamatan belitang III tutup dan di berikan pembatas polis line.

Kasat Pol PP OKU Timur Vikron Usman mengatakan warung remang remang dirazia sesuai instruksi Bupati OKU Timur sekaligus menegakan Peraturan Derah tentang Maksiat di OKu Timur.

Vikron berharap ada kerjasama yang baik antara masyarakat dengan aparat keamanan bila menemukan tempat tempat maksiat lainnya.(yansyah)

Baca Juga  Cabang Tafsir Bahasa Arab Dalam STQH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)