OKUTIMUR, SINERGINKRI.com – Kepolisian Sektor Belitang ll kembali ungkap kasus Tindak pidana kriminal Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian yang terjadi diwilayah Hukum Polsek Belitang ll (Minggu/4/4/2021).
Kasus Tindak Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana ini terjadi di Desa Sumber Harapan Kecamatan Belitang ll dikediaman saudara ARD (32) pada Minggu malam Senin sekira pukul 02.00 wib.
Kasubaghumas IPTU Edi Arianto menerangkan,”AKBP DALIZON,S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Belitang II AKP JHONSON,SH,dimana pada hari Minggu (4/4/2021) bersama team Opsnal Reskrim Polsek Belitang ll telah mengamankan satu orang Pelaku terkait Kasus Pencurian dengan Pemberatan dengan inisial DLN alias NCK (41)”.
“Pelaku yang diketahui berdomisili di Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang ll OKU Timur ini sekira pukul 02.00 wib Minggu malam Senin melakukan aksi kriminalinya dikediaman ARD (Korban) ketika pada malam itu korban sedang latihan Pecak Silat (PSHT) yang tidak jauh dari rumahnya”,terang IPTU Edi Arianto.