Hukrim  

Polres OKU Timur Ugkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Oku Timur, Sinerginkri.com – Melalui SatReskrim Polres OKU Timur Telah Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana

Tersangka AP (20) warga desa kotabaru selatan kecamatan Martapura ditangkap di kediamannya Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 22 / II / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 19 Februari 2021

Informasi dari Kepolisian Menyebut,Kejadian Curas itu terjadi Dijalan Lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan, Jum’at 19 Februari 2021 Saat itu tersangka ini memasuki rumah korban Agus Salim (46) warga desa Kota Baru Kecamatan Martapura, Setelah Berhasil masuk Tersangka Mencuri 4 (empat) buah power sound sistern, 11 (sebelas) buah speker pengeras suara, 4 (empat) buah asesor perangkat sond sistem dan 1 (satu) buah mikser, 6 (enam) chanel warna merah,

Baca Juga  Diduga Oknum Pegawai Lapas Rutan Kelas II B Martapura Ditangkap Satres Narkoba OKU Timur

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih 40 juta Jelasnya Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK Melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan Didampingi Kasubag Humas IPTU Edi.selasa 23/02/20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)