Oku Timur, Sinerginkri.com – Melalui SatReskrim Polres OKU Timur Telah Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana
Tersangka AP (20) warga desa kotabaru selatan kecamatan Martapura ditangkap di kediamannya Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 22 / II / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 19 Februari 2021
Informasi dari Kepolisian Menyebut,Kejadian Curas itu terjadi Dijalan Lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan, Jum’at 19 Februari 2021 Saat itu tersangka ini memasuki rumah korban Agus Salim (46) warga desa Kota Baru Kecamatan Martapura, Setelah Berhasil masuk Tersangka Mencuri 4 (empat) buah power sound sistern, 11 (sebelas) buah speker pengeras suara, 4 (empat) buah asesor perangkat sond sistem dan 1 (satu) buah mikser, 6 (enam) chanel warna merah,
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih 40 juta Jelasnya Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK Melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan Didampingi Kasubag Humas IPTU Edi.selasa 23/02/20