Polres OKU Selatan Kembali Amankan Dua Bandar Narkoba Jenis Sabu

* Nekat Transaksi Sekitar Kolam Ikan Satres Narkoba Berhasil Amankan Tangkap *

Muaraduasinerginkri.com – Polres OKU Selatan melalui Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba, kembali berhasil ringkus 2  bandar narkotika jenis sabu-sabu, di ketahui bandar ini merupakan bandar yang cukup lincin melakukan peredaran narkoba di wilayah Sulitan, Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Ruah Alias Eko Gedek (45), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan berhasil diamankan Satres Narkoba, di wilayah Sulitan yang sedang ada di Kolam Ikan pada, Kamis Tanggal 08 Juni Sekira Pukul 23.00 Wib.

Sedangkan, tersangka ke 2 Damhuri Bin Asri (37), warga Kampung Hati Lingkungan V, Kelurahan Bumi Agung,  Kecamatan Muaradua, Kabupaten Selatan, berhasil diamankan Satres Narkoba dirumahnya, Jum’at 09 Juni 2023 Sekira Pukul 03.20 Wib Dini Hari.

“Adapun uang nya selama ini, hasil yang kita dapat untuk, macam-macam,kebutuhan sehari-hari, untuk beli barang-barang, pesta-pesta dan lainya,” ungkap Damhuri.

Barang tersebut kita dapatkan dari wilayah OKU Timur dan kita jual hanya di wilayah kecamatan Kisau Muaradua saja bebernya”.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S.IK., MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri, SH, Kasat Intelkam Iptu Andi Bintoro, SH, beserta PJU lainnya, saat menggelar Press Relees, Senin (12/6) menjelaskan kronologis penangkapan Bandar narkotika sabu-sabu tersebut.

Pada Jumat 09 Juni  2023 sekira Pukul 01.15 Wib, Satres Narkoba mendapatkan laporan sesuai dengan LP-A /17 / VI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS /POLDA SUMSEL Tanggal 09 Juni 2023.

Adanya  informasi di duga seringnya ada transaksi narkotika jenis sabu kolam Ikan yang berada di Kelurahan Sulitan, Kecamatan Muaradua, Satres Narkoba langsung menuju yang berdasarkan informasi tersebut.

Ternyata informasi tersebut benar dan Satres Narkoba, berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka, dari tangan tersangka, setelah dilakukan penggeledahan  ditemukan 1 Buah Botol Plastik yang berisi 22 Paket Plastik Klip Bening Yang Berisi Kristal-Kristal Putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu.

“Dari tangan tersangka 1 kita berhasil dapatkan 22 Paket  dari 22 Paket itu seberat Bruto 3,99 Gram, lalu TSK dan Barang Bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU Selatan,” ujarnya.

Kemudian, dari hasil pengembangan kasus juga pada hari Jum,at 09 Juni 2023 sekira Pukul 03.20 WIB Satres Narkoba juga langsung melakukan penangkapan terhadap TSK ke 2.

“Sedangkan dari tersangka ke 2 dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan  Barang Bukti (BB) sebanyak 7 paket Plastik Klip Bening berisi Kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 1, 20 Gram”.

Daei tangan ke 2 TSK Barang Bukti (BB) berhasil diamanakan berupa, 22 plastik Klip Bening yang berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 3,99 Gram, 1 Botol Plastik Warna Hitam, Lalu, 7 Plastik Klip bening yang berisi Kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 1,20 Gram, 1 Buah Botol Plastik yang dibalut dengan lakban hitam, 1 buah tas selempang tanpa merek warna silver.

Selain itu juga dari tangan tersangka turut diamanka, uang tunai pecahan sebesar Rp.230.000 dengan pecahan lembar Rp.100.000 2 Lembar Rp.50.000, 2 Lembar Rp.10.000, 2 lembar Rp.5.000.

Untuk ancaman hukuman tersangka dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 22 Tahun Penjara. ( Ril )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)