Bogor,SinergiNKRI.Com – Polres Bogor mengetatkan pengawasan di Jalur Puncak dan wilayah perbatasan sekitar selama periode larangan mudik lebaran tahun ini, mulai 6-17 Mei 2021.
Seluruh pengendara dan penumpang yang melintas dengan berbagai alasan harus melengkapi surat negatif antigen atau sertifikat vaksin di samping terus menerapkan protokol kesehatan.
Mulai tanggal 6 Mei kita akan mulai pertebal pengawasan. Pun Bogor tidak menutup diri dari kendaraan dari wilayah Jadetabek, Ungkapnya
Selain operasi yustisi prokes, pengendara juga wajib surat negatif antigen atau sertifikat vaksin, ungkap Dicky
Kemudian bagi seluruh kendaraan dari luar Jabodetabek (bukan wilayah aglomerasi) yang memasuki kawasan Bogor dan Puncak, akan langsung diputar balik oleh petugas.
Dicky melanjutkan, pengawasan tersebut tidak hanya Jalur Puncak yang berbatasan dengan wilayah Cianjur, juga terdapat enam titik lainnya di wilayah terluar yang berbatasan dengan Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang.
Berikut tujuh titik pos penyekatan jalur mudik lebaran 2021 di wilayah Kabupaten Bogor: