Polres Bogor menilang ambulans berlogo Relawan Ambulan Golkar

Iman menuturkan ada dua syarat ambulans dapat dibawa pulang. Pertama, pemiliknya membayar tunggakan pajak. Lalu membawa bukti tersebut serta BKPB ke kantor polisi

“Jadi, nanti setelah dia bayar pajak dan membawa BPKB, baru bisa mengambil kendaraan,” sambung Iman.

Diberitakan sebelumnya, ambulans ini mengangkut tiga wanita dewasa, dua anak kecil, laki-laki dewasa dua orang, dan remaja laki-laki dua orang. Selain itu, di dalamnya terdapat beberapa perlengkapan, seperti bantal, karpet, dan pengeras suara.

Tidak ada perlengkapan ambulans di dalamnya. “Tidak ada tabung oksigen, tidak ada apa pun perlengkapan ambulans. Bahkan tidak ada tandu sekalipun,” tutur Iman.

Kendaraan tersebut ditilang di depan pos polisi Simpang Gadog. Pengemudi dan seluruh penumpang diminta turun. Sedangkan satu orang yang berada dalam kondisi kurang sehat diantar petugas kepolisian ke rumah sakit terdekat.

(Iin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)