Batam  

Polda Kepri Amankan Sindikat Pengiriman Pekerja Ilegal

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal kepenampungan yang ada di Kota Batam, 1 Unit Handphone, 1 buah ATM dan 1 Buku rekening atas nama tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Sementara Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito menyebutkan, banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah Kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.

Amingga menambahkan, upaya yang dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan dan upaya menekan sudah masif dilakukan.

“Intinya mereka terus menghendaki gimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri,” pungkasnya.

Diketahui dalam kegiatan tersebut Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.Ik didampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito dan Tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri Pembina drg Dian Ratna Wulansari saat Konferensi Pers di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri.

Penulis : Dewi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)