PJ Bupati Lantik Soma Atmaja Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

Tangerang, Sinerginkri.com | Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono resmi melantik Soma Atmaja menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang definitif, Senin (30/12/2024).

Pelantikan digelar Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Soma dilantik setelah mengikuti seleksi manajemen talenta atau marit sistem, bersama 8 kandidat lainnya.

Dalam pelantikan tersebut Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono mengatakan, berdasarkan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), No 92/KASN/C/11/2024.

Lanjut Andi, Pemkab Tangerang telah mendapat persetujuan dari KASN dalam pengisian jabatan tinggi pratama melalui manajemen talenta atau sistem marit. Maka dari itu,

“Selamat kepada Soma Atmaja setelah dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang,” terang Pj. Bupati Tangerang, Andi Onya Prihartono kepada awak media, Senin (30/12).

Baca Juga  SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang Menggelar Karya Pesona Budaya Nusantara

” Pada kesempatan kali ini, telah dilantik Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Bpk. Soma Atmaja, untuk memimpin jajaran perangkat daerah secara efisien dan akuntabel, ” tambahnya.

Masih kata Andi, semua telah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya, undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 51, ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.

Baca Juga  Pembangunan Pemakaman, Kades Tegalsari : yang Menolak Tidak Suka Sama Saya

Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dimana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi. Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN

” Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, ” kata Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)