Pilkades Serentak Kabupaten OKU Selatan Akan Digelar Oktober 2021, Dengan Menerapkan Prokes Ketat

SINERGINKRI.COM, OKU SELATAN – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: 380 / KPTS /DPMPD /2021.Tentang perubahan atas keputusan bupati nomor : 286/KPTS/DPMPD/2021. Tentang penetapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dikabupaten OKU Selatan, pada Jum’at 13 Agustus 2021.

Didalam surat keputusan bupati tersebut Menimbang
a. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 141/ 4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 hal Penundaan Pelaksanaan
Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19, maka perlu melakukan perubahan tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2021;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 286/KPTS/DPMPD/2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga  Pembukaan Gerai Konsultasi Pengaduan Publik Oleh Ombudsman RI

Adapun Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Dilakukan Oleh Panitia Pada Rabu 27 Oktober 2021, yang diikuti oleh 73 Desa dari 252 desa yang ada di kabupaten OKU Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)