Perubahan Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji, Pemkab OKU Selatan Berharap Balai Besar Kaji Secara Khusus

Rapat ini bertujuan membahas surat perubahan dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, atas penundaan Quarry pengadaan lahan perluasan Bendungan Tiga Dihaji di Desa Pere’an, Kecamatan Makakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan.

Diharapkan, kata Hermansyah Said, ke depan bisa dikaji apa saja tahapan-tahapan atas perubahan dari surat dari pihak balai ini, terhadap perubahan pengadaan perluasan Bendungan Tiga Dihaji tersebut.

Rapat tersebut juga dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kadin PMPTSP, Kadin Perkim, Kadin PU TR, Kadin LH, Kadin Pertanian, Kadin Sat Pol PP, Kepala BPN, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kab. OKUS, Kabag Hukum, Kepala UPTD KPH Wilayah VII Mekakau Saka, Camat Tiga Dihaji, Camat Mekakau Ilir, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII, PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII, Kades Sukabumi, Kades Peninggiran, Kades Surabaya, Kades Sukarena, Kades Kota Agung Kecamatan Tiga Dihaji, Kades Pere’an Kecamatan Mekakau Ilir. ( JF )

Baca Juga  Pemerintahan Daerah Kabupaten OKU Selatan Gelar Musrenbang RKPD Tahun2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)