Persidangan Pengusaha Sarjan Terungkap Yang Terima Aliran Dana

h. Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) sebesar Rp700.000.000,00;

i. Hamid (Biro Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi) sebesar Rp150.000.000,00;

j. Hadi (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi) sebesar Rp200.000.000,00.

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Rhm/Red)
Baca Juga  Tokoh Masyarakat Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi Agar Dugaan Kasus Perbuatan Tidak Senonoh Oleh Kades Di Ungkap Tuntas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)