Peringati HPSN 2026, IMIP Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah

“IMIP dan tenant wajib melakukan pengelolaan sampah dari sumber hingga tahap pengolahan akhir. PT IMIP juga melakukan aksi kampanye pemilahan sampah melalui sebaran 2.500 poster di 52 perusahan dalam kawasan. Ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam pengelolaan sampah,” sambung Yundi Sobur.

Diketahui, HPSN tahun 2026 mengusung tema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI”, menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, resik dan indah. Tema HPSN ini relevan dengan keberadaan kawasan IMIP yang memerlukan sinergi dan kolaborasi terstruktur dalam pengolahan sampah yang efektif.

Yundi Sobur mengakui, tantangan pengelolaan sampah yang terintegrasi di kawasan industri IMIP adalah dengan optimalisasi fasilitas dan penguatan budaya disiplin dalam pemilahan. Ke depan, pihaknya berkomitmen meningkatkan sarana fasilitas pendukung dan edukasi berkelanjutan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Dalam kawasan IMIP, setiap tenant diwajibkan memenuhi standar fasilitas pengelolaan sampah domestik di lingkungan operasionalnya. Ketentuan tersebut meliputi penyediaan minimal lima jenis tempat sampah terpilah, kemudian memiliki satu unit tempat pembuangan sementara serta melaksanakan pengelolaan secara mandiri. Masing-masing tenant diwajibkan memiliki SOP sebagai pedoman pelaksanaan pemilahan, pengumpulan hingga pengolahan sampah.

“Kami berharap masyarakat semakin menyadari bahwa pengelolaan sampah menjadi hal yang wajib dilakukan dan bisa menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan. Sampah yang dihasilkan bukan hanya dibuang begitu saja, tapi bisa dimanfaatkan menjadi bernilai ekonomis,” ujar Yundi.

Peliput: Abd Rahman Tanra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!