Per 1 Juli 2022 Mulai Diterapkan ETLE di Kabupaten OKU Selatan

Sinerginkri.com – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Popo Ali Martopo, B.Com., didampingi Kapolres, Ketua DPRD/yang mewakili, Kadishub, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda Litbang, Kadin Kominfo, Menerima Audiensi perwakilan dari Polda Sumsel, Senin (13/06/2022), di Ruang Rapat Terbatas.

Audiensi ini dalam rangka penyampaian terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di mana, ETLE adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik juga mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut perwakilan Polda Sumatera Selatan, Mursalin, menyampaikan ETLE alat perekam yang dipasang di jalan untuk memantau berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di jalan raya, jenis pelanggaran dan cara mengurus tilang jika melanggar seperti menerobos lampu merah, pelanggaran marka stop line, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan lainnya.

Baca Juga  Bupati Popo Ali Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemda OKU Selatan

“Kami telah memantau beberapa titik untuk pemasangan ETLE, ada beberapa titik yang cocok dipasang ETLE salah satunya di daerah simpang arah ke Ranau dan tentunya masih banyak lagi, semoga setelah dipasangnya teknologi ETLE pelanggaran lalu lintas berkurang, pengendara tertib aturan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)