Hukrim  

Penyidik Bareskrim Polri Menyerahkan Berkas dan Barang Bukti Kasus Pembuahan Brigadir J tahap II ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kemudian, kata Gatot, diserahkan pula tujuh tersangka Obstruction of Justice yang terdiri dari FS, HK, ANP, BW, CP, ARA dan IW.

“Karena FS juga tersangkut kasus pembunuhan berencana, tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan,ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan jika pihaknya akan mengirimkan barang bukti terlebih dahulu, karena hal itu sesuai dengan kesepakatan dengan pihak kejaksaan agung.

“Hari ini rencana kami menyerahkan barang bukti terlebih dahulu sesuai kesepakatan dengan kejaksaan,” ucapnya kepada wartawan

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)