Penyaluran BPNT Desa Merak Sukamulya Diduga Main Mata dengan E-Warung yang Ditunjuk

“Disini seharusnya, fungsi pendamping meluruskan aturan, baik itu dari TKSK maupun PKH BPNT, bagaimana mau berjalan baik kalau pendamping tidak ada monitoring,” jelas Jenk Widhi panggilan akrabnya.

Lanjut Widhi, sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, Dinas sosial Provinsi, Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan serta membantu penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan wilayah penugasan di Kecamatan masing-masing.

“Semua itu sudah sesuai Permensos Nomor 28 tahun 2018 pasal 7, bahwa TKSK, memiliki fungsi Koordinasi, Adminstrasi serta fasilitas,” kata Widhi.

Fasilitasi sebagaimana dimaksud, kata Widhi, dalam Pasal 5 huruf b merupakan upaya untuk membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan tersebut, tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Kepada Desa (Kades) Merak Kecamatan Sukamulya belum dapat dikomfirmasi guna klarifikasi.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)