Pemkot Bekasi Menyegel Bangunan Yang Tak Mengantongi Ijin

Menambahkan keterangan dari Kabid Pengendalian Ruang, Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Tarmuji, mengatakan bahwa sudah dilakukakn beberapa tahapan kepada pelaku usaha yang melanggar perizinan. “Kami telah melakukan beberapa tahapan sebelum melakukan penyegelan, diataranya adalah pengiriman Surat Peringatan satu, dua dan tiga namun yang bersangkutan hingga hari ini tidak merespon.” Tegas Tarmuji.

Namun demikian, Tarmuji juga menyampaikan bahwa tindakan tegas berupa penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi bukan akhir dari segalanya, Pemerintah Kota Bekasi masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha tersebut untuk melakukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat kembali menjalankan aktifitas usahanya.

(Imam)

Baca Juga  Dinas Pendidikan Kota Bekasi terus melakukan langkah dan upaya agar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi menjadi lebih baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)